11 Agustus 2022
Jakarta, CNN Indonesia – Pakar kebijakan publik, Ahmad Nur Hidayat mempertanyakan dalih Polri menjaga perasaan sehingga tak menyampaikan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ini perasaan apa yang dimaksud? Kita kan enggak tahu ya perasaan apa yang dimaksud dan perasaan apa? Apakah perasaannya tersangka atau perasaan korban?” kata Ahmad dalam diskusi virtual, Kamis (11/8).
Jika dalihnya menjaga perasaan, kata Ahmad, mestinya Polri juga memikirkan bagaimana rasa keingintahuan publik. Ahmad menyebut perasaan keingintahuan publik mestinya menjadi pertimbangan Polri untuk mengungkap motif di balik penembakan ini.
“Gimana juga dengan keingintahuan, perasaan keingintahuan dari publik, kan ini perlu dijawab juga oleh pihak Bareskrim,” ujarnya.
Ahmad pun membandingkan penanganan kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo dengan kasus anggota TNI Kopda Muslimin, dalang penembakan istrinya di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Ahmad, saat itu motif Kopda Muslimin membuat rencana penembakan telah diungkap meski yang bersangkutan belum ditahan.
“Motifnya itu langsung (disampaikan) meskipun Kopda M ini belum ditangkap, sudah disampaikan motifnya adalah asmara terlarang,” katanya.
Ahmad juga menyinggung soal asas persamaan di hadapan hukum. Dengan demikian, semestinya motif penembakan terhadap Birgadir J harus diungkap ke publik.
“Perasaan semua warga negara ini sama di muka hukum, ini kok sengaja disembunyikan motifnya dengan alasan perasaan, ini urusan orang dewasa. Ini sudah mengganggu prinsip atau asas penegakan hukum, bahwa semua orang harus diperlakukan sama,” tuturnya.
“Asmara terlarang (motif kasus Kopda Muslimin) itu kan juga cerita orang dewasa, tapi kan diungkap juga, jadi ini jadi persoalan,” kata Ahmad menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya tak akan menyampaikan motif di balik peristiwa penembakan Brigadir J.
Agus mengklaim motif pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif. Menurutnya, untuk menjaga perasaan motif penembakan Brigadir J cukup menjadi konsumsi tim penyidik.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8).
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta ART Sambo yakni KM.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Bharada E menembak Brigadir J memakai pistol Bripka RR. Sambo yang memerintah Bharada E mengeksekusi Brigadi J.
Sementara Brigadir RR dan KM (sipil) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, para tersangka kecuali Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sumber: cnnindonesia.com