31 Juli 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan merespons tudingan pakar kebijakan publik terkait situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Semuel memastikan bahwa salah satu situs bernama Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.

“Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya,” ujar Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7).

“Jadi kita enggak perlu pakai beli koin kok kalau memang habis koinnya,” jelasnya.

Menurutnya, pihak Kominfo sudah melakukan pengecekan terhadap situs terkait, sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE.

“Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online,” ungkap Semuel.

Semuel sekaligus menyampaikan rasa terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar terus berpartisipasi melaporkan praktik-praktik ilegal yang ada pada PSE terdaftar.

“Terima kasih juga untuk masyarakat kalau melihat (praktik) seperti itu bisa melaporkan kepada kami,” katanya.

Pernyataan Semuel ini hadir setelah tanggapan publik yang mengeluhkan terdaftarnya tiga situs judi online sebagai PSE.

Dalam kesempatan terpisah, pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat juga menuding bahwa sikap Kominfo terlihat tidak profesional dalam mengimplementasikan kebijakan pendaftaran PSE.

“Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online,” tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat.

Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.

Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa Mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornogragi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.

“Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet,” ungkap Achmad.

Menurut Achmad, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.

“Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan,” tukasnya.

Sumber: cnnindonesia.com