Selasa, 30 Agustus 2022
Warta Ekonomi, Jakarta – Meski kasus Muncul skenario pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya mulai mencapai garis akhir.
Dampak dari kasus ini tidak main-main. Sebab, banyak orang yang meminta kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang anggota FPI diusut kembali.
Mengenai desakan KM 50 kembali diusut, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan memang peristiwa tewasnya 6 warga negara tersebut diliputi banyak misteri.
“Memang ditemukan bukti bukti baru dari kasus ini maka kasus KM 50 bukan tidak mungkin dapat dibuka lagi ke publik. Melihat dari kasus Ferdy Sambo ini terlihat bagaimana aparat hukum bisa bersama sama merekayasa kasus yang terjadi dimana korbannya adalah seorang polisi aktif. Maka bukan tidak mungkin rekayasa bisa terjadi pada peristiwa KM50 yang korbannya adalah masyarakat sipil,” ujarnya lewat keterangan resminya yang diterima redaksi warta ekonomi.co.id, Jumat (27/8/22).
Terkait klaim yang membuat pembunuh 6 laskar FPI tersebut bebas dari tuntutan yakni ada perlawanan sehingga mereka perlu dilumpuhkan juga perlu dipertanyakan.
Hal ini karena menurut Achmad hilangnya CCTV di lokasi kejadian semakin menguatkan dugaan ketidakberesan dalam kasus ini.
Mengenai kemungkinan dibongkarnya kasus ini,pegiat media sosial dan akademisi Ade Armando mengatakan mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan KM 50 adalah sebuah kedunguan.
“Saya sendiri tidak peduli dengan Sambo. Orang ini mungkin adalah satu contoh perwira polisi yang jahat. Mungkin dia juga punya jaringan yang menghubungkan dia dengan penjahat lain, baik di dalam maupun di luar Polri,” kata Ade seperti dilansir dari channel Youtube Cokro TV, Selasa (30/08/22).
Menurut Ade pengaitan antara kasus Ferdy Sambo dengan KM 50 adalah sebuah kejahatan sendiri. Menurutnya ini adalah upaya untuk menyesatkan masyarakat Indonesia.
“Kasus KM 50 bukanlah kejahatan, pengadilan sudah mempelajari bukti-bukti yang ada. Dan polisi yang menembak laskar FPI itu terpaksa melakukannya karena tugas dan membela diri,” ujar Ade.
Dia juga mengatakan bahwa Komnas HAM terlibat dalam hal tersebut dan menerima keputusan pengadilan. Menurutnya kasus KM 50 terjadi persis seperti yang disampaikan polisi jadi tidak perlu lagi dilakukan penyelidikan ulang.
Sumber: wartaekonomi.co.id