Selasa, 23 Agustus 2022

AKURAT.CO, Dari tahun 2019 hingga 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan 25 kasus judi online dengan omset mencapai triliunan rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, menurutnya sangat menarik mencermati info yang disampaikan Ketua PPATK terkait aliran dana judi online yang nilainya mencapai triliunan rupiah dimana dananya mengalir ke luar negeri.

“Jika benar temuan tersebut maka Bangsa Indonesia sangat dirugikan sekali. Karena uang yang mengalir ke Luar Negeri tersebut adalah uang masyarakat Indonesia yang menjadi korban judi online tersebut,” ungkap Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi Selasa (23/08/22).

Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara.

Para pelaku judi online tersebut kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

Selain itu Achmad juga menyoroti menjamurnya situs judi online karena memang sesuai dengan permintaan masyarakat Indonesia yang tinggi pula. 

“Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat,” tambah Achmad.

Keadaan ini menguntungkan pebisnis judi tentunya. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Achmad menghimbau, sebaiknya pemerintah memberikan informasi yang valid kepada masyarakat terkait dampak buruk judi online ini.

“Masyarakat jangan sampai mudah tergiur dengan berbagai bentuk judi online ini. Dan masyarakat juga dapat proaktif memberikan informasi terkait judi online ini,” tukasnya.

Sumber: akurat.co

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara AkuratCo dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari Warta Ekonomi.