18 Jul 2022
JAKARTA–KEMPALAN: Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute dan Kepala Studi Ekonomi UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait menggratiskan PBB. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu warga kecil.
“Saya kira ini pembebasan PBB di bawah NJOP Rp2 miliar wujud hadirnya rasa keadilan. Karena yang punya di bawah Rp2 miliar ini adalah rakyat kecil,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Achmad Nur Hidayat mengatakan, filosi yang dibangun Anies untuk menggratiskan PBB sangat manusiawi. Terlebih, Anies menyatakan bahwa pengambilan kebijakan itu melihat dari kebutuhan dasar manusia yang sangat membutuhkan tempat tinggal.
“Kebutuhan dasar ini untuk beristirahat, mendidik anak itu adalah rumah. Nah itu yang saya kira bagus sekali di saat orang masih kesulitan ekonomi, masih berat memiliki rumah ini harapannya semakin fair adil bahwa orang orang rakyat kecil mendapatkan keadilan,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan sandang, pangan, dan papan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi, baik itu kaya atau miskin sekalipun. Berangkat dari situ maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur kembali pajak bumi dan bangunan (PBB) agar warga dapat merasakan keadilan sosial yang semestinya.
“Kita buat kebijakannya untuk menghadirkan rasa keadilan, saya akan mulai dengan PBB pajak bumi dan bangunan, saya garis bawahi di sini setiap kita memiliki kebutuhan dasar, salah satu hak dasar kita adalah rumah (papan) jadi ada sandang pangan papan. Rumah adalah kebutuhan yang semua orang membutuhkan, karena itulah dalam mengatur perpajakan ada hal yang signifikan kita atur,” ujar Anies dalam siaran YouTube #DariPendopo, Pajak Jakarta : Adil dan Merata untuk Semua seperti dikutip Jumat 15 Juli 2022.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menyebutkan dasar pengambilan kebijakan dalam menggratiskan PBB di Jakarta mengacu dari peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rumah sehat sederhana.
“Kita tentukan ukurannya adalah 60 meter dari tanah itu tidak diberikan pajak, nol pajaknya. Kemudian 36 meter bangunan itu nol pajaknya. Jadi jika ada sebuah rumah ukurannya 200 meter persegi tanahnya, maka 60 meter pertama tidak kena pajak, 140 meter persegi berikutnya baru kena pajak. Yang 60 meter persegi pertama itu adalah kebutuhan hidup manusia. Lalu bangunannya sebutlah 100 meter maka 36 meter itu tidak kena pajak, yang kena pajaknya adalah sisanya 64 meter persegi,” bebernya. (kba)
Sumber: kempalan.com