Opini

Informasi sangat mengejutkan sekaligus mengherankan diberitakan di media masa bahwa Presiden Jokowi tidak mengetahui perubahan RUU Sisdiknas saat ditanya oleh Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) .

Hal ini diklarifikasi oleh Mensesneg Pratikno bahwa RUU belum waktunya sampai ke Presiden Jokowi karena revisi RUU masih dalam longlist prolegnas tahun 2019 – 2024. Kemendigbudristek sedang mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU untuk diajukan ke Baleg DPR agar dimasukan ke dalam shortlist prolegnas prioritas tahun 2022. Itulah naskah yang saat ini beredar dan dibahas oleh APPI.

Harusnya dalam protokoler kenegaraan jika ada satu asosiasi atau kelompok masyarakat contohnya APPI maka semestinya presiden mengetahui aoa saja yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Padahal APPI datang diantaranya untuk mempertanyakan bagaimana RUU Sisdiknas tersebut. Ini menjadi sebuah kekonyolan. Jika pa Pratikno beranggapan bahwa ini belum saatnya disampaikan kepada presiden maka seharusnya pertemuan dengan APPI juga belum saatnya untuk dilaksanakan.

Kenapa presiden tidak tahu dan Pratikno pasang badan bisa jadi pa Pratikno ingin melindungi presiden. Tapi ketidaktahuan ini menjadi sinyalemen bahwa presiden tidak konsern terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana publik mengetahui dan mempertanyakan isu bahwa adanya penghapusan dana bos untuk madrasah sedangkan di level lain tidak.

RUU Sisdiknas jika presiden belum membaca maka seharusnya di hold dulu, minimal ada poin-poin yang presiden note dulu dan disampaikan dan tidak menjadi polemik di publik. Ini terbalik sehingga menampakan sinyal bahwa presiden ini tidak faham dan tidak tertarik dengan isu pendidikan.

Jika Presiden tampak antusias dengan IKN sehingga melaksanakan seremonial kendi nusantara, presiden begitu antusias dengan jalan tol dan infrastruktur. Tapi yang harus diingat bahwa hal itu adalah sebagian kecil dari tugas kepala negara. Mencerdeskan masyarakat juga merupakan tugas dari presiden yang harus menjadi konsern presiden. Jadi RUU Sisdiknas itu seharusnya jauh lebih penting daripada RUU IKN. Jadi seharusnya presiden full of Attention dan full of concern terhadap RUU Sisdiknas ini karena ini menentukan kualitas SDM Indonesia untuk puluhan tahun ke depan. Jadi buat apa infrastruktur hebat jika SDMnya tidak dapat memanfaatkannya secara maksimal karena kualitasnya tidak mumpuni.