Senin, 27 Juni 2022
Jakarta –
Publik dihebohkan dengan promosi Holywings dengan menggunakan nama “Muhammad”. Promosi klub yang menjual minuman yang mengandung alkohol ini diduga kuat mengandung unsur penistaan agama.
Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas sudah menggeruduk beberapa tempat Holywings yang tersebar di Indonesia.
Pengacara kondang yang juga merupakan pemegang saham di Holywings telah melakukan beberapa tindakan khususnya terkait permohonan maaf.
Selain lewat media sosial miliknya dan tampil di Stasiun Tv Nasional, Hotman juga diketahui mengunjungi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis.
Terkait langkah Hotman yang sowan ke Ketua MUI ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa langkah tersebut sudah sangat tepat.
“Upaya Hotman Paris sebagai salah satu pemilik saham di Holywings telah menemui Ketua MUI Chalil Nafis dan meminta maaf kepada ummat islam adalah langkah yang tepat,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/22).
Achmad pun menyebut bahwa umat Islam akan memaafkan ulah dugaan penistaan agama ini. Tetapi menurutnya langkah hukum perlu dilanjutkan.
Bahkan Achmad menyebut bahwa pihak kepolisian perlu memanggil dan memeriksa pemilik dan pemegang saham lainnya.
“Sudah barang tentu ummat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut. Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut. Oleh karena itu, Polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya,” lanjut Achmad.
Penistaan Agama menurut Achmad tidak bisa dianggap main-main dan harus segera melakukan penindakan yang cepat.
“Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan,” tegasnya.
Terkini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi menginstruksikan mencabut izin Holywings diseluruh DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).
Sumber: dev.wartaekonomi.co.id