30 Juni 2022

TRIBUNKALTIM.CO – Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengaku bahwa ketika pemerintah ingin memberikan susbisidi tepat sasaran kepada masyarakat, harusnya menggunakan data base yang ada di Kementerian Sosial.

Ini menanggapi soal kebijakan subsidi BBM pertalite dan solar bagi masyarakat yang diberlakukan oleh PT Pertamina (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah Kementerian Badan Usaha Miliki Negara.

“Kenapa sih Pertamina memaksa membuat data baru, sementara data samsat ada, platnya ada, pemiliknya ada, jenis kendaraannya ada tahun berapa ada, itu samsat punya” Achmad Nur Hidayat dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (30/6/2022).

“Mulailah kemudian negara ini jangan membangun ego sektoral, membuat ribet, membuat sulit masyarakat. Harusnya kita kan berpikirnya holistik bang ya,” tambah Achmad Nur Hidayat .

Menaggapi hal ini, Arya Sinulingga menyatakan dengan tegas bahwa bukan Pertamina yang menentukan atau mengatur yang berhak mendapatkan subsidi, melainkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta diatur oleh Kementerian Keuangan.

Saat ditegaskan siapa yang berhak menentukan, Arya Sinulingga menyatakan Kementerian ESDM.
“ESDM atau Kementerian Keuangan?” tanya Achmad Nur Hidayat.
“ESDM dong,” beber Arya Sinulingga.

“ESDM ya, saya tanya, kalau orang komplain ‘saya berhak menerima subsidi’ ternyata tidak dikasi QR Code, komplainnya ke mana?” tanya Achmad Nur Hidayat.

Terkait peryataan tersebut, Arya Sinulingga mengaku kalau tentu pihaknya akan menyalurkan.

Mendengar jawaban Arya Sinulingga, Achamad Nur Hidayat menyimpulkan kebijakan BBM subsidi pertalite dan solar belum jelas serta kebijakannya belum sempurna.

“Pihak ESDM punya egosentris dan juga pihak BUMN. Saya kira masyarakat ini harus diperjelas, diperjelas dalam arti, kalau misalkan mereka komplain, dia merasa berhak, harusnya dapat, bisa beli pertalite, beli solar kompalinnya ke mana? Kan nggak dibuat channelnya tiba-tiba diputuskan anda tidak berhak,” ujar Achmad Nur Hidayat.

Selain itu, Achmad Nur Hidayat juga mempertanyakan jumlah masyarakat yang berhak medapatkan subsidi BBM pertalite dan solar tersebut.
“Kita sebagai publik nggak pernah tahu, jenis kendaraannya apa yang kemudian dilarang, tidak pernah tahu. Ini kan mengada-ada namanya,” tutur Achmad Nur Hidayat.

Simak video selengkapnya: https://youtu.be/Ej6k9E2m1OM

Sumber: kaltim.tribunnews.com