Kabar mengejutkan akhir-akhir ini bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikah dengan Idayati, adik dari Presiden Jokowi. Perkawinan adalah moment baik dalam hidup manusia. Tentunya kita sepatutnya mengucapkan selamat.
Sebagai pejabat publik yang menikah dengan keluarga pimpinan negara tentu dampaknya tidak akan sama dengan masyarakat pada umumnya, mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah seperti gugatan terhadap UU IKN.
Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga 20 milyar.
Hal-hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan pilpres 2019 yang dimenangkan oleh presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Treshold 20% yang ditolak MK.
Jika dibelakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan Presiden maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi.
Apalagi saat ini ada upaya-upaya untuk amandemen UUD 45 mengenai penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Walaupun ide ini sempat ditolak mentah-mentah oleh Jokowi tapi ujungnya Jokowi melakukan sikap yang bias, membuat publik tidak percaya jika Jokowi berkata “Tidak”, karena banyaknya kenyataan yang bertolak belakang dengan statement yang dia sampaikan ke publik.
Tentunya kaitan kekeluargaan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden ini bisa menimbulkan Conflict of Interest yang menyebabkan keputusan yang di ambil oleh MK menjadi tidak fair. Dan ini akan merusak demokrasi.
Untuk mewujudkan Good Governance maka tidak bolehnya ada Conflict of Interest khususnya di kalangan pejabat publik. Untuk itu Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena secara Etika atau pun UU, Ketua MK tidak boleh menangani perkara uji materi: gugatan terhadap pemerintah (presiden) jika sudah menikah dan ada hubungan keluarga dengan Presiden.
MK harus menjaga garda konstitusi. MK harus menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. MK harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair.
Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menunduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan utk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest.
@Rilis 22 Maret 2022